JAKARTA -- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid semestinya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya. Menurut Mahfud, pengunduran diri dapat menjadi bentuk etika politik di tengah munculnya nama Nusron dalam dua perkara dugaan korupsi.
“Kalau dari sudut etika politik, kalau sudah seperti ini kan mestinya mundur ya, agar enggak canggung gitu,” kata Mahfud, dikutip Minggu (20/9/2026).
Mahfud menyoroti dua perkara yang membuat nama Nusron ikut disebut. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Dalam perkara tersebut, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut mengungkap adanya permintaan uang sebesar USD1 juta yang dikaitkan dengan Nusron.
Nama Nusron dikaitkan dengan perkara itu karena ia pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024.
Sorotan terhadap Nusron kemudian muncul kembali dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara yang ditangani KPK tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar kepada salah satu orang kepercayaan Nusron. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Mahfud Dorong Pemeriksaan Nusron
Bagi Mahfud, munculnya nama Nusron dalam dua perkara tersebut perlu diperjelas melalui proses hukum. Ia mendorong KPK melakukan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan Nusron dengan perkara yang sedang ditangani.
“Nusron ini udah dua kali disebut, dan tidak pernah membantah juga, ya,” ujar Mahfud.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya langkah administratif apabila KPK belum memeriksa Nusron. Mahfud merujuk pada TAP MPR Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurut Mahfud, aturan tersebut memuat ketentuan bahwa pejabat atau pegawai negeri yang terlibat atau diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dapat dikenai tindakan administratif sebelum perkara pidananya disidangkan atau diputus.
“Di situ disebutkan, pejabat atau pegawai negeri yang terlibat di dalam kasus atau diduga terlibat di dalam kasus tindak pidana korupsi bisa dikenakan tindakan administratif sebelum kasus pidananya disidangkan atau sebelum diputus,” katanya.
Kementerian ATR/BPN Bantah Nusron Mundur
Di tengah pernyataan Mahfud tersebut, Kementerian ATR/BPN membantah informasi mengenai pengunduran diri Nusron dari jabatan menteri.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menyatakan Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan bahwa dirinya mundur dari jabatan Menteri ATR/BPN.
Dengan demikian, dorongan Mahfud agar Nusron mengundurkan diri merupakan pandangan yang disampaikannya dalam konteks etika politik, bukan informasi mengenai pengunduran diri Nusron.
Sementara itu, Sekjen Partai Golkar M Sarmuji menyatakan Nusron memang telah mundur dari kepengurusan DPP Partai Golkar. Namun, menurut Sarmuji, keputusan tersebut telah diambil lebih dari enam bulan lalu. Nusron masih berstatus sebagai anggota Partai Golkar.
Kata kunci: Mahfud MD, Nusron Wahid, dugaan korupsi

Social Header