Breaking News

KPU Jelaskan Dasar Menerima Dokumen Pendidikan Gibran


JAKARTA
– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjelaskan pihaknya menerima dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka berdasarkan surat keterangan penyetaraan ijazah yang diterbitkan pejabat kementerian berwenang.

Penjelasan tersebut disampaikan Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam.

Afifuddin mengatakan KPU tidak mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024.

“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” ujar Afifuddin.

Menurut Afifuddin, KPU menganggap surat keterangan tersebut dapat menjadi dasar karena diterbitkan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” katanya.

Penjelasan itu muncul setelah Saldi mempertanyakan perbedaan pola verifikasi antara KPU dan KPU daerah. Saldi mencontohkan pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam Pilkada 2024 yang menurutnya dilakukan dengan mendatangi pihak atau lembaga terkait.

Saldi juga mengungkit arahan Afifuddin kepada KPU daerah agar memeriksa secara rinci dokumen pendidikan calon kepala daerah, termasuk memastikan sekolah penerbit dokumen pendidikan kesetaraan.

Dalam sidang tersebut, KPU melalui kuasa hukumnya menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU merujuk Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 yang mencatat verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.

Namun, proses verifikasi tersebut kini menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para Pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

KPU sendiri mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. Dalam keterangannya, KPU menyebut persoalan yang diajukan para Pemohon merupakan sengketa proses pemilu dan bukan sengketa hasil pemilu.

Bawaslu dalam persidangan juga menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Bawaslu menjelaskan bahwa mereka juga menghadapi persoalan akses terhadap data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).

Sidang perkara ini masih berproses di MK. Setelah pemeriksaan pada 23 September 2026, para pihak diberi kesempatan menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis sebelum majelis hakim membahas perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Kata kunci: Gibran, KPU, syarat cawapres

© Copyright 2026 - Portal Berita Jakarta