JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dari sekitar Rp809,59 miliar menjadi Rp548,76 miliar.
Pengurangan tersebut menjadi salah satu perubahan dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis (24/9/2026). Selain uang pengganti, masa pidana Nadiem juga dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Majelis hakim tetap menyatakan mantan Mendikbudristek tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Denda Rp1 miliar juga tetap dijatuhkan. Namun, pidana pengganti denda dikurangi dari 190 hari menjadi 140 hari penjara. Untuk uang pengganti Rp548,76 miliar, majelis menetapkan pidana subsider 6 tahun penjara.
Perubahan itu membuat beban uang pengganti Nadiem berkurang sekitar Rp260,7 miliar dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tingkat pertama, Nadiem dinyatakan bersalah dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Ia kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar.
Sebelum putusan banding dibacakan, Nadiem menyatakan bahwa dirinya telah berupaya membuktikan tidak adanya kerugian negara, konflik kepentingan, ataupun aliran dana dalam perkara tersebut.
“Apa pun hasilnya hari ini, kami sudah berupaya sebaik mungkin,” kata Nadiem sebelum sidang.
Setelah putusan banding, Nadiem tetap menyatakan tidak menerima vonis bersalah tersebut. Ia berencana mengajukan kasasi sebagai upaya hukum lanjutan.
Dalam perkara ini, pengadilan tingkat pertama menyatakan pengadaan Chromebook dan CDM menimbulkan kerugian keuangan negara. Putusan banding mempertahankan kesimpulan mengenai kesalahan pidana Nadiem, tetapi mengoreksi sejumlah hukuman yang dibebankan kepadanya.
Dengan putusan banding tersebut, proses hukum perkara Nadiem belum berakhir. Tahapan berikutnya akan bergantung pada upaya kasasi yang disiapkan Nadiem bersama tim hukumnya.
Kata kunci: uang pengganti, Nadiem Makarim, Chromebook
Social Header