Breaking News

Usut Tuntas Mafia Tambang Kalipuro, Praktisi Hukum Akan Berkirim Aduan ke PPATK Guna Buru Aktor Intelektual di Balik Joko Jatmiko

image.png

BANYUWANGI – Pusaran kasus dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan eksploitasi ilegal tambang galian C di perbatasan Kelurahan Klatak dan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, kian memanas.

Tidak hanya menyiapkan aduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), praktisi hukum, M. Yusuf Febri, kini tengah mematangkan langkah strategis untuk melayangkan pengaduan resmi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini diambil guna membongkar sosok "aktor intelektual" yang diduga kuat berdiri di belakang Joko Jatmiko, nama yang selama ini dipasang di garda depan administrasi tambang tersebut.

Di kalangan lapangan, identitas sang aktor intelektual ini bahkan disebut-sebut sudah menjadi rahasia umum.

Yusuf Febri mendesak PPATK untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aliran keuangan pihak yang diduga sebagai aktor intelektual tersebut, termasuk seluruh jejaring dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dirinya.

Rencana pelibatan lembaga intelijen keuangan ini sejalan dengan komitmen yang pernah disampaikan oleh pihak PPATK sendiri.

Berdasarkan konfirmasi yang pernah dilakukan oleh media adatah.com kepada PPATK terkait sengkarut tambang galian C di Banyuwangi pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu, lembaga tersebut menyatakan pendalamam terhadap galian C dapat dilakukan. "Bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu," jelas pihak PPATK kepada wartawan adatah.com saat itu.

Lebih lanjut, PPATK menyebutkan bahwa penanganan kasus tambang galian C di Banyuwangi dapat dibidik menggunakan instrumen UU Minerba maupun UU Perpajakan.

"Bisa menggunakan ketentuan di dalam UU Minerba/Pertambangan atau dapat menggunakan UU Perpajakan, apabila ternyata itu tambang yang berizin namun terindikasi melakukan penggelapan pajak/pidana di bidang pajak," terangnya.

PPATK menerangkan, setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam UU Minerba ataupun UU Perpajakan, maka kasus tersebut sangat dinamis untuk dikembangkan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Apabila kemudian benar adanya tindak pidana seperti yang melanggar UU Minerba/Pertambangan atau UU Perpajakan, kemudian dari tindak pidana tersebut para pelaku memperoleh hasil tindak pidana, maka kemudian penegak hukum akan melakukan pendalaman lanjutan untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pencucian uang," urai PPATK tegas.

Upaya menyeret PPATK ini merupakan kelanjutan dari investigasi mendalam terhadap objek pertambangan seluas 13,19 hektar dengan kode wilayah 2235105192019084.

Secara legal, lahan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama personal berinisial J, yang berlaku sejak 24 Mei 2019 hingga 24 Mei 2023.

Namun, di lapangan ditemukan kontradiksi fatal. Lahan yang harusnya baru dalam tahap penyelidikan (eksplorasi) tanah urug, justru diduga telah dieksploitasi secara masif dengan mengeruk pasir dan batu (sirtu) sedalam puluhan meter yang bernilai ekonomis tinggi.

Tragisnya lagi, lahan tersebut kini menyisakan lubang menganga raksasa tanpa ada reklamasi. Manipulasi juga diduga terjadi pada sektor retribusi daerah sebesar 25%.

Perwakilan tambang bernama Joko Jatmiko diduga hanya menyetorkan retribusi dalam jumlah minim yang tidak logis jika disandingkan dengan volume kerukan di lapangan.

Yusuf Febri menegaskan, nilai kerugian negara ini akan dibongkar secara ilmiah (scientific crime investigation) melalui audit yang dapat dilakukan oleh pihak BPKP, BPK, maupun ahli lingkungan untuk menghitung selisih material yang dikeruk.

Penerapan instrumen UU TPPU lewat PPATK ini dinilai menjadi kunci utama karena tiga alasan krusial:
1. Membongkar Aktor Intelektual: Agar pengungkapan tidak mandek di level operator lapangan atau nama yang "dipasang" sebagai tameng administrasi.
2. Penyitaan Aset (Asset Recovery): Menjadi dasar hukum merampas kekayaan hasil kejahatan tambang untuk dikembalikan ke kas negara.
3. Memutus Aliran Dana: Menghancurkan benteng pertahanan finansial yang selama ini membuat aktor intelektual terkesan kebal hukum.
Indikasi adanya kekuatan besar di balik layar ini kian menguat setelah Joko Jatmiko memberikan pengakuan mengejutkan saat dikonfirmasi oleh awak media. Ia berterus terang bahwa dirinya hanyalah nama pinjaman dalam pusaran bisnis tambang tersebut.

"Saya hanya atas nama, semua surat-surat ada di beliau, dan saya tidak pernah lagi kurang lebih 5 tahunan," aku Joko Jatmiko, sembari mengarahkan mengarahkan sosok lain sebagaimana dilansir dari media AdaTah.

Namun jika dipadukan dengan hasil investigasi dilapangan, sosok yang dimaksud oleh Joko Jatmiko diduga juga bukan sebagai aktor intelektual.

"Kalau kita padukan dengan informasi dilapangan, yang disebut oleh Joko Jatmiko tersebut sepertinya bukan aktor intelektual, yang posisinya hampir sama dengan Joko Jatmiko," lanjutnya.

"Oleh karena itu, tim kami melakukan pendalaman data terhadap sosok yang diduga sebagai aktor. Harapan kami nantinya pihak PPATK dapat menyelidiki dan menganalisis aliran keuangan yang kami duga sebagai aktor intelektualnya," imbuhnya.

Yusuf Febri menegaskan, gerakan hukum yang digalang ini diproyeksikan menjadi pilot project (proyek percontohan) penegakan hukum sektor minerba di Banyuwangi.

Jika gugatan dan pengaduan ke PPATK ini berhasil, putusan tersebut akan menjadi yurisprudensi atau senjata pamungkas untuk menyapu bersih seluruh mafia tambang galian C yang menjamur di Bumi Blambangan.*
© Copyright 2026 - Portal Berita Jakarta