Breaking News

Kebijakan Servis Liferaft DJPL Disorot, PPAKPI Minta Evaluasi Total

PPAKPI meminta evaluasi kebijakan maker to maker agar standar keselamatan pelayaran sejalan dengan ketersediaan layanan dan persaingan sehat.

Jakarta, 24 Juni 2026 - Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Pelayaran Indonesia atau PPAKPI mendorong pemerintah mengevaluasi menyeluruh penerapan kebijakan maker to maker dalam perawatan tahunan liferaft kapal berbendera Indonesia. Evaluasi dinilai penting agar peningkatan standar keselamatan pelayaran tidak menimbulkan keterbatasan layanan, kenaikan biaya logistik, maupun potensi persoalan persaingan usaha di sektor jasa perawatan alat keselamatan kapal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.202/1/1/DK/2026 tanggal 21 Mei 2026 tentang Pelaksanaan Maker to Maker Perawatan Liferaft. Dalam surat tersebut, DJPL menyampaikan teknis pelaksanaan maker to maker untuk perawatan tahunan inflatable liferaft di atas kapal berbendera Indonesia.
Dalam dokumen itu, DJPL menyebut pilot project maker to maker perawatan liferaft tahap I telah dilaksanakan pada 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2025 dan diikuti tiga perusahaan pelayaran. Selanjutnya, pilot project tahap II dilaksanakan sampai 31 Desember 2026 dengan melibatkan 19 perusahaan pelayaran, antara lain PT PELNI, PT Pertamina International Shipping, PT ASDP, PT Meratus, PT Dharma Lautan Utama, PT Samudera Indonesia Tbk, PT Temas Tbk, dan sejumlah perusahaan pelayaran lainnya.
PPAKPI menilai tujuan peningkatan keselamatan pelayaran perlu didukung. Namun, asosiasi meminta pemerintah memastikan implementasi kebijakan tidak menimbulkan hambatan baru bagi operator kapal maupun penyedia jasa perawatan alat keselamatan nasional yang telah memenuhi standar teknis.
Sekretaris Jenderal PPAKPI, M. Fikih, mengatakan kebijakan maker to maker perlu dievaluasi secara total sebelum diterapkan lebih luas.
“PPAKPI mendukung peningkatan standar keselamatan pelayaran. Namun, penerapan MAKER to MAKER perlu dievaluasi total agar tidak menimbulkan keterbatasan layanan, kenaikan biaya logistik, dan potensi persoalan persaingan usaha. Karena itu, kami mendorong pemerintah melibatkan KPPU dalam kajian kebijakan ini,” ujar M. Fikih, Sekjen PPAKPI.
Menurut PPAKPI, salah satu isu utama yang perlu ditelaah adalah ketersediaan authorized service station untuk setiap merek liferaft yang digunakan kapal-kapal nasional. Dalam surat DJPL, sejumlah merek telah memiliki authorized service station, seperti Viking sebanyak dua service station, Survitec dua service station, CSM tujuh service station, Haining 18 service station, dan Youlong 25 service station. Namun, beberapa merek lain dalam daftar DJPL disebut belum memiliki authorized service station sehingga masih dapat dilakukan perawatan tahunan oleh service station mana pun.
PPAKPI menilai kondisi tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena sebaran layanan menjadi faktor penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Operator kapal di luar pusat layanan utama berpotensi menghadapi tambahan biaya pengiriman, handling, dan waktu tunggu apabila liferaft harus dikirim ke service station tertentu yang memiliki otorisasi maker.
Selain aspek biaya, PPAKPI juga menyoroti potensi dampak terhadap persaingan usaha. Apabila perawatan liferaft hanya dapat dilakukan oleh penyedia tertentu untuk merek tertentu, pemerintah dinilai perlu memastikan tidak terjadi konsentrasi layanan yang dapat mengurangi pilihan operator kapal atau menekan keberlangsungan service station nasional yang sebenarnya memiliki kompetensi teknis.
Karena itu, PPAKPI mendorong agar pemerintah melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU dalam kajian kebijakan ini. Kajian tersebut diharapkan dapat melihat apakah penerapan maker to maker telah berjalan seimbang antara kepentingan keselamatan, ketersediaan layanan, biaya operasional, dan prinsip persaingan usaha yang sehat.
PPAKPI juga mengusulkan pembentukan forum konsultasi yang melibatkan DJPL, KPPU, BKI, KNKT, asosiasi pelayaran, pabrikan, authorized service station, serta service station nasional. Forum tersebut dinilai penting agar kebijakan perawatan liferaft tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga dari aspek keselamatan, kesiapan industri, logistik wilayah kepulauan, serta dampak ekonomi bagi pelaku pelayaran.
PPAKPI menegaskan bahwa keselamatan pelayaran tetap menjadi prioritas utama. Namun, standar keselamatan perlu diterapkan dengan skema yang proporsional, transparan, dan dapat diakses oleh pelaku usaha di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan evaluasi menyeluruh, PPAKPI berharap kebijakan perawatan liferaft nasional dapat meningkatkan mutu keselamatan tanpa menimbulkan beban yang tidak perlu bagi operator kapal dan tanpa menghambat iklim usaha yang sehat di sektor jasa perawatan alat keselamatan pelayaran.

Tentang PPAKPI
PPAKPI atau Perkumpulan Pengusaha Alat Keselamatan Pelayaran Indonesia adalah asosiasi yang menghimpun pelaku usaha di bidang alat keselamatan pelayaran. PPAKPI berperan sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi bagi anggotanya dalam mendukung ekosistem keselamatan pelayaran di Indonesia, termasuk melalui penguatan standar, kepatuhan, dan kualitas layanan di sektor alat keselamatan kapal.
Sebagai bagian dari industri maritim, PPAKPI mendorong sinergi antara pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan regulator untuk mendukung penyediaan alat keselamatan pelayaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
© Copyright 2026 - Portal Berita Jakarta