Breaking News

Parkir Liar Jakarta: Tarif Gila dan Upaya Penertiban Pemprov

Parkir liar telah lama menjadi momok menakutkan bagi pengguna jalan di Jakarta. Tak hanya memakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan, keberadaannya juga kerap diwarnai praktik pungutan liar (pungli) dengan tarif yang tak masuk akal. Pengguna kendaraan seringkali dipaksa membayar berkali-kali lipat dari tarif parkir resmi, tanpa jaminan keamanan kendaraan yang diparkir.

Banyak cerita miris beredar mengenai tarif "gila" parkir liar. Pengguna motor bisa dikenakan tarif hingga Rp10.000, sementara mobil bisa mencapai Rp20.000 atau lebih, hanya untuk parkir dalam waktu singkat. Modus operandi mereka pun beragam, mulai dari meminta uang muka di awal hingga mencegat dan memaksa pengguna jalan membayar saat akan meninggalkan lokasi parkir.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya telah berupaya melakukan penertiban parkir liar. Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan kepolisian secara rutin digelar di berbagai titik rawan parkir liar. Kendaraan yang parkir sembarangan diderek, dan juru parkir liar yang tertangkap diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, upaya penertiban ini tampaknya belum cukup efektif. Parkir liar masih marak ditemukan di berbagai sudut kota, terutama di kawasan pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan area perkantoran. Keterbatasan lahan parkir resmi dan kurangnya kesadaran masyarakat menjadi faktor yang membuat praktik ini terus bertahan.

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta perlu meningkatkan intensitas penertiban dan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelaku parkir liar. Selain itu, penyediaan lahan parkir yang memadai dan terjangkau, serta sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat mengenai bahaya dan kerugian akibat parkir liar juga perlu dioptimalkan. Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan Jakarta bisa terbebas dari praktik parkir liar yang meresahkan.

© Copyright 2022 - Portal Berita Jakarta