
Kebijakan ganjil genap di Jakarta terus mengalami penyesuaian untuk mengatasi kemacetan. Memahami aturan terbaru dan titik rawan menjadi krusial bagi pengguna jalan agar terhindar dari sanksi.
Aturan Terbaru Ganjil Genap Jakarta
Saat ini, aturan ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta pada hari kerja (Senin-Jumat), kecuali hari libur nasional. Kendaraan dengan plat nomor akhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, dan sebaliknya. Perlu diingat bahwa aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Waktu pemberlakuan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi, yaitu:
- Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
- Sore: 16.00 - 21.00 WIB
Pastikan untuk selalu memeriksa informasi terbaru terkait perubahan atau penyesuaian aturan yang mungkin terjadi, melalui sumber informasi resmi seperti website Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau akun media sosial terkait.
Titik Rawan Ganjil Genap Jakarta
Beberapa ruas jalan menjadi titik rawan karena sering dilalui pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Beberapa contohnya meliputi:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Sebagian Jalan HR Rasuna Said
Namun, penting untuk diingat bahwa daftar ini tidak terbatas dan ruas jalan yang menerapkan ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, selalu perhatikan rambu lalu lintas dan informasi terkini di lokasi. Menggunakan aplikasi navigasi dengan fitur ganjil genap juga dapat membantu menghindari pelanggaran.
Dengan memahami aturan terbaru dan titik rawan, Anda dapat berkontribusi pada kelancaran lalu lintas Jakarta dan terhindar dari sanksi. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab.
Social Header