Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan pajak 10 persen untuk olahraga padel menuai beragam respons dari masyarakat. Menanggapi isu tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, menyampaikan pandangannya.
Dalam keterangan pers di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Minggu, 13 Juli 2025, Dito menilai bahwa kebijakan pajak ini bukanlah beban yang memberatkan, melainkan sebuah bentuk insentif yang menempatkan padel dalam klasifikasi olahraga yang diakui secara formal.
"Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen. Justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar," jelas Dito.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berhak menarik kontribusi dari kegiatan ekonomi, termasuk olahraga padel yang kini berkembang pesat di Jakarta.
"Bagaimanapun, setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi dan 10 persen itu angka paling rendah di peraturan pajak," imbuhnya.
Menurut Dito, kebijakan ini juga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha yang mengembangkan lapangan padel di ibu kota.
"Jadi, ya ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menyampaikan bahwa padel dikategorikan sebagai hiburan berbayar, sehingga secara regulasi dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
"Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar," kata Pramono saat diwawancarai di kawasan Kebayoran Baru pada 5 Juli 2025.
"Semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak," lanjutnya.
Pemberlakuan pajak hiburan ini tak hanya menyasar padel, tetapi juga sudah diberlakukan pada sejumlah jenis olahraga lain seperti biliar, tenis, squash, hingga renang. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Adapun olahraga padel secara khusus baru dimasukkan dalam ketetapan tambahan yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025 lalu.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan terjadi peningkatan transparansi dan tertib administrasi bagi usaha olahraga di Jakarta, serta menjadikan olahraga padel lebih terstruktur dan diakui dalam kerangka hukum perpajakan daerah.
(red)
Dalam keterangan pers di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Minggu, 13 Juli 2025, Dito menilai bahwa kebijakan pajak ini bukanlah beban yang memberatkan, melainkan sebuah bentuk insentif yang menempatkan padel dalam klasifikasi olahraga yang diakui secara formal.
"Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen. Justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar," jelas Dito.
Ia menambahkan bahwa pemerintah berhak menarik kontribusi dari kegiatan ekonomi, termasuk olahraga padel yang kini berkembang pesat di Jakarta.
"Bagaimanapun, setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi dan 10 persen itu angka paling rendah di peraturan pajak," imbuhnya.
Menurut Dito, kebijakan ini juga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha yang mengembangkan lapangan padel di ibu kota.
"Jadi, ya ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menyampaikan bahwa padel dikategorikan sebagai hiburan berbayar, sehingga secara regulasi dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
"Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar," kata Pramono saat diwawancarai di kawasan Kebayoran Baru pada 5 Juli 2025.
"Semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak," lanjutnya.
Pemberlakuan pajak hiburan ini tak hanya menyasar padel, tetapi juga sudah diberlakukan pada sejumlah jenis olahraga lain seperti biliar, tenis, squash, hingga renang. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Adapun olahraga padel secara khusus baru dimasukkan dalam ketetapan tambahan yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025 lalu.
Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan terjadi peningkatan transparansi dan tertib administrasi bagi usaha olahraga di Jakarta, serta menjadikan olahraga padel lebih terstruktur dan diakui dalam kerangka hukum perpajakan daerah.
(red)
Social Header